Diklat PBJ Tingkat Dasar

Diklat PBJ Tingkat Dasar

Penyimpangan yang terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkup institusi pemerintahan dapat dicegah salah satunya dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pengadaan barang/jasa, sehingga diharapkan akan terwujud SDM yang menjunjung tinggi semangat profesionalisme dan bermartabat. Hal ini tentunya dapat mewujudkan kinerja yang efektif yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi Anggaran Negara yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat dasar merupakan pelatihan yang diharapkan dapat mengeliminir hal tersebut dan dapat memberikan pembekalan awal bagi para peserta untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Pertama. Kurikulum yang diberikan berdasarkan pada standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka memahami Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta mengadakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menjembatani kebutuhan akan tenaga pengadaan, khususnya di daerah, yang memiliki kompetensi unggul di bidang pengadaan. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan mampu melakukan kegiatan pengadaan yang mempunyai spesifikasi sederhana secara efesien dan efektif. Adapun diklat dan ujian sertifikasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 9 Maret 2013 bertempat di Ruang Borobudur - Balai Diklat Industri Yogyakarta dan diikuti oleh 76 peserta dari satuan kerja tingkat pusat maupun daerah yang berada di DIY dan Jawa Tengah.

 

Label

Diklat

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta