Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Diklat Industri adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan industri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri (Pusdiklat Industri). Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/4/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Diklat Industri mempunyai tugas “melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri”. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pembina industri;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi;
  4. pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri;
  5. penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah;
  6. pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;
  7. pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri;
  8. evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri; dan pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat Industri.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta