Dalam peta strategi Kementerian Perindusrian yang terdapat dalam Renstra 2015 – 2019, dinyatakan pengembangan kemampuan SDM yang kompeten merupakan salah unsur yang diperlukan dalam pencapaian Visi Pembangunan Industri Nasional Jangka Panjang yaitu “Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh Dunia pada Tahun 2025”. Untuk menjadi negara industri tangguh maka diperlukan daya saing yang kuat, dan untuk mendorong daya saing industri, diperlukan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan industri luar negeri.
Dalam rangka melaksanakan program reposisi BDI Yogyakarta yang diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor : 09/SJ-IND/PER/10/2012 serta sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/4/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, BDI Yogyakarta telah mengubah arak kebijakan pengembangan kompetensi SDM industri. Mulai tahun 2013, program dan kegiatan BDI Yogyakarta lebih difokuskan pada pengembangan SDM Industri khususnya industri plastik, logam dan kerajinan.
Dalam rangka pencapaian SDM yang berdaya saing kuat dan dalam rangka pencapaian sasaran strategis BDI Yogyakarta, maka kebijakan pengembangan SDM industri yang ditetapkan oleh BDI Yogyakarta adalah sebagai berikut.
Fasilitas komentar tidak disertakan.