Unit Pelayanan Publik

Unit Pelayanan Publik (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

Asas Pelayanan UPP

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis : Pukul 09.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.00 WIB
Jumat : Pukul 09.00 - 11.00 dan 13.00 - 15.00 WIB

Informasi Lebih Lanjut

UPP BDI Yogyakarta
Jalan Gedongkuning 140 Yogyakarta 55171
Telepon : (0274) 373912
Faksmile : (0274) 376048
Email : bdiyogyakarta@kemenperin.go.id

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta