Evaluasi Dampak Diklat Penyuluh Perindag Tahun 2009

Evaluasi Dampak Diklat Penyuluh Perindag Tahun 2009

Pengertian Pemantauan Pasca Diklat

 

Pemantauan menurut Charles E. Waston, (1985) dalam bukunya yang berjudul Management Development Through Training bahwa ”pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengecek penampilan dan aktifitas yang sedang dilaksanakan; kegiatan pengumpulan data yang relevan secara sistematis dan kontinyu yang berkaitan dengan proses tertentu tanpa mengadakan pertimbangan terhadapnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pemantauan adalah suatu kegiatan untuk melihat serta mencatat suatu kegiatan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan suatu program secara cermat dan teratur.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka yang dimaksud dengan pemantauan adalah suatu kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian dan penyajian data/informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan penilaian/evaluasi. Pemantauan bersifat memotret apa adanya (lugas), sesuai dengan data yang ada tanpa rekayasa dan tidak melakukan penilaian atau koreksi apapun. Jadi apabila dijumpai penyimpangan-penyimpangan cukup dicatat sebagai bahan untuk melaksanakan tindakan koreksi.

 

Agar kegiatan pemantauan mendapatkan hasil yang maksimal, maka pada prinsipnya pemantauan dilaksanakan pada keseluruhan program Diklat secara terus menerus terhadap semua komponen dan aspek yang terkandung dalam komponen tersebut, namun dalam pelaksanaannya tidak semua serentak, hal ini didasarkan pada kepentingan lembaga diklat pada saat itu. Berkaitan dengan hal tersebut maka di dalam kegiatan pemantauan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pemantauan sebagai berikut:

  1. Pemantauan dilaksanakan secara berkesinambungan, pemantauan tidak hanya dilaksanakan sekali tetapi terus menerus dan berkesinambungan. Dalam artian kegiatan ini terkait satu dengan yang lain mulai dari tahap analisis kebutuhan diklat, penentuan tujuan diklat, perencanaan program diklat, pelaksanaan diklat sampai dengan evaluasi diklat.
  2. Mendiskripsikan apa adanya. Kegiatan pemantauan adalah memotret kondisi nyata suatu kegiatan tanpa adanya usaha penilaian dari pihak pemantau diklat.
  3. Selalu didukung data yang ada. Dalam pelaksanaan pemantauan mencatat segala kejadian yang ada secara nyata, sehingga data yang diperoleh langsung dari sumbernya/ responden yang bersangkutan.
  4. Menggunakan alat pencatat dan laporan. Alat pencatat dalam hal ini biasanya berbentuk formulir-formulir yang telah dipersiapkan oleh tim pemantauan.
  5. Pelaksanaan pemantauan dilakukan secara sistematis dan terencana dalam artian telah direncanakan jauh-jauh sebelumnya oleh tim pemantauan.
  6. Dilaksanakan oleh tim/ petugas yang telah ditunjuk dan masing-masing petugas telah dilengkapi dengan formulir.

Mengingat pentingnya pemantauan maka pada tahun 2009 dilakukanlah monitoring ke 18 Dinas.

 

Pengumpulan dan pengolahan data

Untuk memperoleh data atau informasi yang diharapkan, pengumpulan data dan informasi dilakukan secara langsung pada sumber data melalui wawancara langsung dengan responden yang telah ditentukan oleh petugas pengumpul data/ informasi.

Agar data atau informasi yang diperoleh sesuai dengan materi yang dibutuhkan maka wawancara dilakukan dengan berpedoman pada daftar pertanyaan atau kuesioner yang telah dibuat secara seragam sebagai acuan dengan tidak membatasi adanya pengembangan pertanyaan atau jawaban berdasarkan perkembangan dilapangan sepanjang memiliki relevansi dengan lingkup materi survey. Dengan demikian maka akan diperoleh data primer yang diharapkan  sesuai dengan kebutuhan  lingkup materi survey. Responden untuk diklat Penyuluh Tahun 2008 adalah 14 responden. Pengolahan data menggunakan analisis statistik deskriptif menggunakan kuisioner.

 

Evaluasi Pasca Diklat

Dari hasil analisis diklat Penyuluh kemudian dibagi menjadi 3 kategori yaitu manfaat diklat, efektivitas diklat, dan dampak setelah mengikuti diklat

  1. Manfaat diklat

Dalam mengukur tingkat manfaat diklat dari pelaksanaan diklat fungsional yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Industri Yogyakarta bagi peserta diklat, maka penilaian dibagi kedalam beberapa bagian antara lain sebagai berikut:

  1. Dengan diadakan evaluasi dan monitoring pasca pelaksanaan diklat, maka dapat diukur bahwa para alumni diklat menyatakan 42,86% telah sesuai antara penyelengaraan diklat fungsional dengan kesesuain pelaksanaan tugas
  2. Materi pelaksanaan diklat fungsional yang diselengarakan Balai Diklat Industri Yogyakarta telah memberikan kontribusi positif bagi para pesertanya/ alumni diklat dan dapat diaplikasikan dalam tugas sehari-hari dengan menyatakan sangat membantu sebesar 57,14% dan juga cukup meningkatkan kemampuan dan keterampilan para alumni diklat dalam proporsi sebesar 85,71%, serta cukup meningkatkan kepercayaan dari atasan (57,14%).
  3. Sebagian besar materi diklat yang di berikan selama pelaksanaan telah dapat diterapkan dalam pelaksaan tugas pasca diklat tersebut, yaitu sebesar 85,71%. Materi diklat yang telah diperoleh sebesar 71,43% sudah dapat disampaikan/ diajarkan kepada staff ataupun rekan kerjanya.

 

  1. Efektivitas diklat

Pelaksanaan diklat secara keseluruhan menurut para alumni diklat fungsional menyatakan telah seimbang antara teori dan praktik yaitu dalam proporsi 57,14 %, sedangkan proporsi bahwa pelaksanaan diklat sangat teoritis sebesar 28,57% dan terlalu praktis hanya sebesar 14,29%.

 

  1. Dampak setelah mengikuti diklat

Berdasarkan kuesioner yang masuk terkait dengan dampak diklat tanggapan dan respon atasan memberikan kontribusi cukup positif yaitu atasan mengarahkan dalam membuat rencana tindak lanjut (71,43%), dan menugaskan untuk membuat rencana tindak lanjut (42,86%) sesuai denga tanggapan atasan para almuni pada sebagian melaksanakan instruksi atasan sebesar 57,14% dan menunggu instruksi lebih lanjut sebesar 42,86%.

 

Kesimpulan

Diklat Fungsional/Penyuluh Perindag memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan ketrampilan dan kemampuan pesertanya  dalam proporsi sebesar 85,71% mendapatkan tambahan wawasan dan keterampilan baru yang dapat menambah pengetahuan dalam menjalankan tuntutan tugas sesuai dengan jabatan yang diampunya, serta cukup meningkatkan kepercayaan atasan (57,14%). Efektifitas diklat fungsional baik secara metode pembelajaran, kurikulum dalam implementasinya seimbang antara teori dan praktek sebesar 57,14% sehingga dapat dikatakan cukup efektif. Diklat teknis memberikan kontribusi positif terhadap cara pandang yang positif terhadap pekerjaan, kemampuan dan keterampilan kerja dengan mengikuti diklat, dimana sebagian besar materi diklat yang diperoleh selama pelaksanaan diklat dapat diterapkan dengan baik (85,71%).

 

Daftar Bacaan

Balai Diklat Industri Yogyakarta. 2010. Laporan Monitoring dan Evaluasi Pasca Diklat Tahun 2009.

Charles E. Watson. 1985. Management Development Through Training.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta