BDI Yogyakarta Terima Kunjungan Legal Formal Pelatihan Vokasi Kemnaker RI
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Kementerian Ketenagakerjaan RI selaku koordinator Pelatihan Vokasi menyusun revisi Permenakertrans tentang Pedoman Penyelenggaraan PBK sehingga menjadi legal formal dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Lembaga Pelatihan Vokasi di Indonesia.
Sehubungan dengan kebijakan ini, Balai Diklat Industri Yogyakarta menerima kunjungan Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan melalui pertemuan di Balai Diklat Industri Yogyakarta pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BDI Yogyakarta beserta perwakilan dari Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker. Dalam pertemuan ini, BDI Yogyakarta menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan vokasi industri di Kementerian Perindustrian, terkhusus dalam lingkup BDI Yogyakarta.
Setelah memaparkan penyampaian terkait pelatihan vokasi industri, tim Dirjen Pembinaan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker diajak berkeliling untuk meninjau fasilitas pelatihan vokasi industri yang ada di ruang lingkup BDI Yogyakarta.
Label
Fasilitas komentar tidak disertakan.