Membangun Suasana Belajar Yang Kondusif

Membangun Suasana Belajar Yang Kondusif

Membangun Suasana Belajar Yang Kondusif

Kunto Purwo Widagdo (Widyaiswara BDI Yogyakarta)

 

Secara eksplisit dinyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses pembelajaran di dalam kelas antara adalah kompetensi fasilitator, metode pembelajaran yang dipakai, kurikulum, sarana dan prasarana, serta lingkungan fisik dan sosial (Depdikbud, 2005).

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan proses dikjartih di kelas dengan melaksanakan program diklat/ magang untuk meningkatkan kompetensi widyaiswara, pengenalan metode-metode baru dalam pembelajaran, serta perbaikan dan peningkatan sarana maupun prasarana pendidikan. Namun demikian, meskipun secara eksplisit diakui bahwa lingkungan pembelajaran merupakan faktor yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran di dalam kelas, program-program yang dilaksanakan belum menyentuh atau masih mengabaikan hal tersebut.

A. Sistem dan Prosedur Kerja

Sistem dan prosedur kerja yang baik akan menjamin kebersamaan dan keteraturan kerja. Dalam sistem kebersamaan dan keteraturan, setiap individu didorong untuk bekerja dengan cara yang tidak individual. Oleh karena itu, lembaga diklat ini harus lebih serius dalam menggarap SOP (Standard Operating Procedure) yang lebih jelas mengatur siapa (unit mana) melakukan apa dan membuat kejelasan transformasi input-output pekerjaan dalam suatu sistem manajemen diklat. Dengan demikian, tidak akan terjadi tumpang tindih pekerjaan atau sebaliknya tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas terlaksananya suatu pekerjaan itu. Dengan prosedur operasional yang standar, pengelolaan pekerjaannya tidak berpusat pada satu tangan kekuasaan saja (management by person),tetapi mengikuti sistem yang sudah dikembangkan (management by sistem). Kuncinya, adalah kebersamaan dan keterbukaan yang menjamin terwujudnya sense of belonging,sense of participation, dan sense of responsibility.

Adalah tugas manajemen untuk kemudian membuat SOP itu dipahami oleh unsur-unsur yang terlibat, yang dalam pengamatan selama ini tidak atau kurang adanya gairah untuk mensosialisasikan dan membahas kembali isi SOP yang konon sudah ada.

Menyamakan pemahaman terhadap SOP ini tidaklah mudah. Artinya, tidah mudah pula bagi pimpinan lembaga memotivasi semua yang terlibat untuk mencapai kesamaan pandangaan dan gerak dalam menjalankan misi untuk mewujudkan visi-nya. Ada saja hal-hal yang dapat menghalangi terjadinya sharred vision, baik sejak dibukanya forum dimana orang-orang mulai menunjukkan gairahnya atas tugasnya maupun ketika membicarakan dan mulai berupaya untuk mewujudkannya. Bahkan, ketika semua orang telah berhasil memperoleh kejelasan untuk ambil bagian atas tugasnya, tidak jarang pelaksanaannya tidak dapat diujudkan. Tentu, faktor individu berpengaruh sebab kalancaran pelaksanaan tugas sangat ditentukan oleh kompetensi individu.

Oleh karena itu, penerapan sistem dan prosedur kerja masih membutuhkan pengendalian kualitasnya. Untuk mengendalikan kualitas pelaksanaan sistem dan prosedur   dapat dilakukan dengan menerapkan konsep siklus Deming PDSA (Plan-Do-Study-Act).

Menurut Gaspersz (1997), siklus Deming PDSA dapat diterapkan dalam manajemen untuk membangun kualitas. Siklus PDSA menggambarkan suatu proses pengendalian mutu terpadu yang dimulai dari: Plan (Merecanakan), Do (Melaksanakan), Study (Mempelajari), dan Act (Bertindak). Di antara ke empat tahapan proses ini masing-masing ada kegiatan: pengambilan keputusan, koordinasi, analisis, dan penilaian.

Kegiatan diklat merupakan kegiataan yang dilaksanakan secara terus-menerus. Meskipun jenis pelatihan yang dilaksanakan bisa berbeda, tetapi manajemennya tidak berbeda. Dari sudut pandang hirarkhi manajemen kediklatan, dalam batas fokus lembaga diklat terdapat tiga jenjang yang saling melingkupi, yaitu: manajemen lembaga diklat, manajemen proses penyelenggaraan diklat, dan manajemen proses pembelajaran. Oleh karena terdapat tiga jenjang, maka siklus PDSA juga dapat diterapkan pada setiap jenjang manajemen.

Pimpinan lembaga (top manajemen) bertanggung jawab pada pelaksanaan siklus PDSA di tingkat manajemen lembaga diklat, Kepala-kepala Seksi bertanggung jawab pada pelaksanaan siklus di tingkat menajemen penyelenggaraan diklat (mulai dari perencanaan, pelaksanaaan, dan pengevaluasian program diklat), dan Koordinator Akademis atau Koordinator Widyaiswara bertanggung jawab pada pelaksanaan siklus PDSA di tingkat manajemen proses pembelajaran. Ini artinya bahwa pada setiap tingkat manajemen itu harus ada kerjasama (melalui pertemuan) untuk mendiskusikan dan membahas masalah yang terjadi dan pemecahannya. Teknik pemecahan masalah (problem solving) dapat diterapkan, mulai dengan menemukan masalah, menemukan sebab timbulnya masalah, mempelajari faktor apakah yang paling mempengaruhi, mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk dilakukan, menerapkan langkah yang tepat, mengecek hasil, mencegah timbulnya masalah yang sama, dan tindak lanjut dengan siklus yang sama.

Untuk itu dibutuhkan kemauan dan itikat baik dari seluruh aparat diklat untuk mau bekerja keras dan bekerja sama secara transparan dengan mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan individu.

B. Sistem Diklat

Diklat dapat dipandang sebagai suatu sistem. Sebagai suatu sistem, diklat dapat dilihat dengan pendekatan Input – Proses – output (Siwi, 1993). Sebagai inputnya adalah calon peserta, tenaga pengajar, administrator, dana, sarana, prasarana, kurikulum, buku-buku perpustakaan, laboratorium dan alat-alat pembelajaran baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Prosesnya meliputi mengelola lembaga diklat, mengelola program diklat, mengelola kegiatan belajar-mengajar dengan menggunakan berbagai metode. Outputnya adalah lulusan yang kompetensi kerjanya mengalami kemajuan sesuai dengan standar kemajuan yang diharapkan..

Berjalannya sistem mulai dari mengelola input diklat hingga melaksanakan proses penyelengaraan diklat untuk menghasilkan output diklat secara penuh dan utuh menjadi tanggung jawab lembaga diklat. Akan tetapi, dalam menjalankan misinya lembaga diklat melihat sejauhmana manfaat pelatihan yang diprogramkan itu bagi pengguna jasa. Artinya, sebagai lembaga diklat haruslah dapat melihat jauh ke depan tentang perspektif pelatihan dalam pembangunan pada umumnya dan khususnya pembangunan pertanian. Kualitas (quality) merupakan istilah yang dinamis yang terus bergerak; jika bergerak maju maka dikatakan kualitasnya bertambah baik, sebaliknya jika bergerak mundur maka dikatakan kualitasnya merosot. Menurut Idrus dkk (2000), kualitas diartikan sebagai keadaaan yang melebihi standar umum yang berlaku. Sesuatu dikatakan berkualitas jika terdapat kecocokan antara syarat-syarat yang dimiliki oleh benda yang dikehendaki dengan maksud dari orang yang menghendakinya (The fitness purpose as perceived by the customer).

Diklat merupakan kegiatan yang bergerak di bidang jasa. Menilai kualitas jasa lebih sulit jika dibandingkan dengan barang. Akan tetapi, bukan berarti tidak bisa dinilai. Sebagai kegiatan yang bergerak di bidang jasa, kepuasan pengguna jasa merupakan indikasi apakah suatu diklat itu berkualitas atau tidak. Ini berarti bahwa kegiatan diklat, apapun jenisnya, harus customer dan participant oriented.

Secara umum, kualitas penyelenggaraan diklat dapat dilihat dari sejauh mana lembaga diklat dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya; sejauh mana kelancaran baik administrasi maupun teknis dapat terselenggara; serta sejauh mana hasil pelaksanaan tugas dapat memenuhi kepentingan baik ditinjau dari kepentingan organisasi (penyelenggara) dan kepentingan masyarakat yang dilayani (pelanggan), yang dalam hal ini adalah peserta diklat. Pemenuhan organisasi dapat dilihat dari terlaksananya tugas pokok; tercapainya tujuan program sesuai dengan target dan pedoman/petunjuk yang ada; serta tercapainya tingkat kepuasan orang-orang yang ada didalamnya. Pemenuhan kepentingan peserta diklat dapat dilihat dari sejauh mana peningkatan pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kreativitas dapat diperoleh sesuai dengan tuntutan tugas dan profesinya; terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan selama mengikuti diklat; serta terpenuhinya rasa aman dan nyaman selama tinggal di lingkungan kampus diklat.

C. Kompetensi Fasilitator/Widyaiswara

Berikut ini adalah penjabaran kompetensi widyaiswara menurut Peraturan Kepala LAN no 5 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara:

  1. kompetensi pengelolaan pembelajaran, yaitu kemampuan yang harus dimiliki widyaiswara dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, yang meliputi kemampuan:
    1. membuat GBPP/Rancang Bangun pembelajaran mata diklat (RBPMD) dan SAP/Rencana Pembelajaran (RP)
    2. menyusun bahan ajar
    3. menerapkan pembelajaran orang dewasa
    4. melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta dan
    5. mengevaluasi pembelajaran
  2. kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan yang harus dimiliki widyaiswara mengenai tingkah laku dalam melaksanakan tugas jabatannya yang dapat diamati dan dijadikan teladan bagi peserta diklat, yang meliputi kemampuan:
  3. menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan
  4. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai WI yang professional
  5. Kompetensi sosial , yaitu kemampuan yang harus dimiliki WI dalam melakukan hubungan dengan lingkungan kerjanya, yang meliputi kemampuan:
  6. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama WI; dan
  7. menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola lembaga Diklat
  8. Kompetensi substantif, yaitu kemampuan yang harus dimiliki WI di bidang keilmuan dan keterampilan dalam mata diklat yang diajarkan yang meliputi kemampuan:
  9. menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktekkan sesuai dengan materi diklat yang diajarkan; dan
  10. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasiny

D. Metodologi Penyelenggaraan Diklat

Lembaga diklat semacam Balai Diklat ini bukan hanya sebagai tempat pelatihan, tetapi sebagai pusat pelatihan. Artinya tugas pokoknya bukan hanya menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, tetapi juga mengembangkan metodologi kediklatan. Oleh karena itu, sebagai lembaga diklat perlu melakukan terobosan-terobosan ”metodologist trial

Berikut adalah sumbang saran yang dapat dipertimbangkan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan diklat melalui pengembangan metodologi, antara lain:

-      Sosialisasi metodologi penetapan kebutuhan pelatihan kepada instansi pengguna jasa.  Melalui kegiatan ini diharapkan instansi pengguna jasa secara mandiri dapat menetapkan menetapkan   kebutuhan pelatihan sehingga dapat memprogram kebutuhan diklat untuk petugas-  petugasnya. Sedangkan untuk pembinaan bagi pelatih luar yang mendukung proses   pembelajaran, lembaga diklat perlu melakukan pembinaan aspek metodologi pembelajaran.

-      Penjaringan kebutuhan diklat berdasarkan permasalahan lapangan perlu dilakukan dengan  metode partisipatif dalam suatu forum pertemuan ”Tripartid Diklat” yang terdiri atas   Lembaga Diklat, Pengguna Jasa, Peserta Diklat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan  masukan-masukan secara langsung tentang program-program pembangunan pertanian  diwilayahnya, serta pelatihan yang dibutuhkan untuk mendukung program itu.

-      Penjaringan kebutuhan diklat berdasarkan kurikulum standar yang disusun berdasarkan   core-core kompetensi kerja. Kurikulum yang sudah standar dipakai untuk menjaring peserta   diklat. Hal ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang dianut selama ini, dimana   kurikulum lebih bersifat taylor made, sehingga kurikulum menjadi tidak standar.

 E.Sarana dan prasarana fisik (Physical facilities)

Efektivitas proses belajar sangat bergantung kepada ketersediaan sarana prasarana. Pengertian sarana prasarana disini adalah mencakup antara lain: peralatan dan instalasi praktek lapang/laboratorium, peralatan mengajar seperti alat bantu, alat peraga, dan media belajar, tempat dan ruang kelas, dan lain sebagainya. Pada umumnya masih banyak permasalahan di beberapa sarana prasarana yang dibutuhkan.

Pelatihan berbeda dengan pendidikan. Demikian pula pelatihan pertanian berbeda dengan pendidikan pada pelatihan adalah untuk mempersiapkan seseorang yang dilatih agar memiliki kecakapan kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dalam tugasnya. Hasil pelatihan dapat dirasakan dalam waktu segera setelah orang yang dilatih kembali ke tempat kerja.

Materi yang dipelajari mengutamakan the how (bagaimana mengerjakan suatu pekerjaan). Oleh karena itu, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelatihan adalah sarana dan prasarana sebagaimana yang dibutuhkan di tempat kerja sehingga orang yang dilatih dapat berlatih bekerja dalam situasi nyata, dan hasilnya langsung dapat diamati dan dievaluasi.

Permasalahan yang sering terjadi pada pelatihan teknis adalah tidak adanya sarana dan prasarana diklat, lahan usahatani, yang dibutuhkan untuk memvisualisasikan contoh-contoh keberhasilan usahatani. Lapangan praktek usahatani yang sering diperlukan untuk pelatihan teknis tidak dapat membantu peserta untuk mempraktekkan ketrampilan yang dituntut sesuai dengan kebutuhan kerja. Demikian pula peralatan dan bahan untuk praktek belum memadai baik jenis maupun jumlahnya.

Kondisi seperti ini pada gilirannya menyebabkan kesulitan dalam mengembangkan metodologi pembelajaran sesuai dengan subject matter yang dipelajari dan akhirnya tujuan pembelajaran yang dicapai tidak menggambarkan cerminan pekerjaan yang sesungguhnya di lapangan.

Pengembangan sarana untuk mendukung diklat sesungguhnya dapat dikembangkan bukan hanya dengan memanfaatkan potensi dalam lingkungan kampus diklat, tetapi dengan memanfaatkan potensi di luar kampus misalnya melalui kerjasama kemitraan dengan petani, kelompoktani, pelaku usaha.

 F. Kurikulum

Kurikulum dan rencana penyajian diklat (RPD) atau garis-garis besar program pembelajaran (GBPP) adalah satu kesatuan yang merupakan rencana besar pembelajaran. Kurikulum dan RPD/GBPP menjadi acuhan dan memberikan arah proses pembelajaran dan penyusunan bahan ajar: apa yang akan diajarkan, apa yang akan dicapai, apa yang akan dibahas dalam proses pembelajaran, bagaimana metode pembelajarannya, apa media dan alat bahan yang dibutuhkan, dimana lingkungan belajar yang sesuai, dan bagaimana mengukur kemajuan belajarnya. Dengan demikian, kurikulum bukan hanya sekedar daftar mata pelajaran. Kurikulum pelatihan merupakan input penting dan menjadi ”Roh” pelatihan. Oleh karena itu, kurikulum harus sudah ada dan sudah dipahami sebelum pelatihan dilaksanakan. Kurikulum pelatihan yang baik harus sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa pelatihan dan peserta diklat. Acuhannya adalah kesesuaian dengan situasi dan kondisi daerah serta diskrepansi kemampuan kerja yang dialami oleh peserta pelatihan.

G. Lingkungan Fisik dan Sosial

Lingkungan fisik dalam hal ini adalah lingkungan yang ada disekitar peserta berupa sarana fisik baik yang ada dilingkup kampus,  dalam hal ini dalam ruang kelas belajar di kampus diklat. Lingkungan fisik dapat berupa sarana dan prasarana kelas, pencahayaan, pengudaraan, pewarnaan, alat/media belajar, pajangan serta penataannya. Sedangkan lingkungan sosial merupakan pola interaksi yang terjadi dalam proses pembelajaran. Interaksi yang dimaksud adalah interkasi antar peserta dengan peserta, peserta dengan fasilitator, peserta dengan sumber belajar, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, lingkungan sosial yang baik memungkinkan adanya interkasi yang proporsional antara fasilitator dengan peserta dalam proses pembelajaran.

Menurut Mulyasa (2006), dalam upaya menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif bagi peserta, fasilitator harus dapat memberikan kemudahan belajar kepada peserta, menyediakan berbagai sarana dan sumber belajar yang memadai, menyampaikan materi pembelajaran, dan strategi pembelajaran yang memungkinkan peserta belajar. Oleh karena itu, peran fasilitator selayaknya membiasakan pengaturan peran dan tanggung jawab bagi setiap peserta terhadap terciptanya lingkungan fisik kelas yang diharapkan dan suasana lingkungan sosial kelas yang menjadikan proses pembelajaran dapat berlangsung secara bermakna. Dengan terciptanya tanggung jawab bersama antara peserta dan fasilitator, maka akan tercipta situasi pembelajaran yang kondusif dan bersinergi bagi semua peserta (Kusmoro, 2008).

Desain Lingkungan fisik Dalam manajemen kelas efektif, lingkungan fisik merupakan faktor yang sangat penting. Oleh Karena itu, lingkungan fisik harus dapat didesain secara baik dan lebih dari sekedar penataan barang-barang di kelas. Menurut Everston et al. (2003) dalam Santrock (2008), terdapat empat prinsip yang dapat dipakai dalam menata kelas, yaitu:

Kurangi kepadatan di tempat lalu lalang. Daerah ini antara lain area belajar kelompok, kursi peserta, meja fasilitator, dan lokasi penyimpanan alat tulis kertas, computer dan lokasi lainnya. Area-area harus dapat dipisahkan sejauh mungkin dan dipastikan mudah diakses, karena gangguan dapat terjadi pada daerah yang sering dilewati.

Pastikan bahwa Fasilitator dapat dengan mudah melihat semua peserta. Sebagai manajer kelas, fasilitator penting untuk memonitor peserta secara cermat. Pastikan ada jarak pandang yang jelas dari meja fasilitator, lokasi instruksional, meja peserta, dan semua peserta.

Materi Pengajaran dan Perlengkapan  harus mudah diakses. Hal ini akan meminimalkan waktu persiapan dan perapian, serta mengurangi kelambatan dan gangguan aktivitas.

Pastikan peserta dapat dengan mudah melihat semua presentasi kelas. Tentukan di mana fasilitator dan peserta anda akan berada saat presentasi kelas diadakan.

H. Pelayanan sarana pelatihan.

Selama pelaksanaan pelatihan pekerjaan yang terpenting bagi pelaksana adalah melayani; melayani peserta dan pengajar sebagai pelaku utama dalam interaksi belajar mengajar. Jika pelayanan terhadap proses penyelenggaraan diklat lancar, dan proses  belajar mengajar menggairahkan, maka dapat dipastikan bahwa kualitas diklat akan lebih baik. Berdasarkan laporan penyelenggaraan, hasil evaluasi penyelenggaraan terhadap pelatihan-pelatihan yang sudah dilaksanakan rata-rata baik. Persoalannya bahwa hasil evaluasi penyelenggaraan diklat itu dapat menggambarkan keadaan yang sesungguhnya.

I. Output Pelatihan

Secara kuantitatif, output penyelenggaraan pelatihan adalah banyaknya peserta pelatihan (aparatur dan non aparatur) yang telah diikutsertakan dan selesai mengikuti pelatihan. Secara kualitatif output penyelenggaraan pelatihan adalah tingkat perubahan perilaku dari para purnawidya (aparatur dan non aparatur) yang diukur dari perubahan pengetahuan, sikap, dan ketrampilannya. Dengan perubahan pengetahuan, sikap, dan pengetahuan purnawidya diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugasnya dan pada gilirannya dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan.

Untuk mengetahui keberhasilan pelatihan secara kualitatif diukur dari perspektif output pelatihan adalah menilai effect dan impact latihan itu. Effect pelatihan adalah pengaruh pelatihan terhadap peningkatan kemampuan kerja, sikap, dan ketrampilan, sedangkan impact adalah pengaruh pelatihan itu terhadap usaha peningkatan produktivitas kerja, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi awal dan akhir dari beberapa pelatihan, terlepas dari faktor-faktor intern peserta yang mengikuti pelatihan, menunjukkan adanya kemajuan diukur dari penguasaan terhadap materi-materi yang dilatihan. Ini berarti bahwa pelatihan memberikan effect terhadap peningkatan perilaku peserta dilihat dari segi kognitif.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Depdikbud. 2005. Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar. Dikmenum: Jakarta.

Fisher, D. L., & Fraser, B. J. 1990. School Climate, (SET research information for teachers

                         No.2). Melbourne: Australian Council for Educational Research.

Freiberg, H. J. 1998. Measuring school climate: Let me count the ways. Educational

                         Leadership, 56(1), 22-26. Giddings, G.,

 

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta