Gaji PNS per 1 Januari 2011 naik 10 Persen

Gaji PNS per 1 Januari 2011 naik 10 Persen

Kenaikan gaji PNS sebesar 10 % pada tahun 2011 sebentar lagi akan diterima. Pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 11 Tahun 2011 tanggal 16 Februari 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas PP N0. 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini pemberlakuan TMT-nya per 1 Januari 2011, artinya akumulasi gaji dari Januari akan di rapel. Selanjutnya Dirjen Perbendaharaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai pertunjuk teknis pembayarannya.

 

Di bawah ini tabel gaji Golongan I dan II

tabel gaji pokok golongan I dan II

 

Untuk Golongan III dan IV

tabel gaji pokok golongan III dan IV

Label

PNS

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta