Diklat Sistem Industri II

 
 

Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam pasal 16 ayat 1 mengamanatkan bahwa pembangunan sumber daya manusia bidang industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran SDM Indonesia di bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri dan masyarakat. Hal tersebut melatarbelakangi Kementerian Perindustrian melalui Balai Diklat Industri Yogyakarta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan substansi teknis industri sebagai upaya untuk membekali aparat industri utamanya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten agar tercipta sinergitas antara pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sektor industri.

Diklat Sistem Industri (SI) II merupakan lanjutan dari Diklat SI I, dengan kualifikasi peserta sebagai pejabat struktural Eselon IV pada Bidang Perindustrian atau Staf Perindustrian yang telah dinyatakan lulus pada Diklat SI 1. Diklat ini bertujuan untuk mewujudkan aparat industri yang memiliki kompetensi untuk mengaplikasikan konsep sistem industri dan mengelola pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan pembangunan industri serta mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan industri.

Diklat SI II telah dilaksanakan oleh BDI Yogyakarta pada tanggal 14 s.d 26 April 2014. Selama 13 hari, ke-28 peserta yang berasal dari Disperindag yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menerima pemberian materi dan diajak berputar pikiran mengenai iklim usaha, regulasi, manajemen organisasi, manajemen proyek, good corporate governance, model analisis industri, kebijakan industri nasional, kebijakan industri nasional, mempresentasikan hasil kunjungan industri serta melakukan ujian komprehensif. Pemberian materi ini difasilitasi oleh dosen dari prodi Teknik Industri Institut Teknologi Bandung serta widyaiswara dari Pusdiklat Industri Kementerian Perindustrian. Dari hasil evaluasi, seluruh peserta dinyatakan lulus, dengan tiga peserta terbaik sebagai berikut :

  1. Iwan Indrawan (Dinas Perindag Prov. Jawa Tengah)
  2. Siti Zakiah (Dinas Perindag Kota Semarang)
  3. Erni Sulistiawati (Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Barat)
 

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta