Diklat GKM Bagi Penyuluh Perindag

Diklat GKM Bagi Penyuluh Perindag

Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah sebuah model peningkatan kualitas yang diadopsi dari Jepang, melalui pembentukan sebuah kelompok kecil yang memiliki kesamaan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja. Pembentukan GKM dilandasi pada konsep bahwa keterlibatan pekerja dalam bentuk apapun pasti akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Kenyataan di lapangan menunjukkan, penerapan GKM di perusahaan selama ini lebih bersifat tambahan dari kegiatan organisasi dan belum melibatkan seluruh unsur dalam perusahaan. Saat ini, GKM mulai banyak diterapkan pada Industri Kecil Menengah mengingat caranya yang sederhana dan manfaatnya yang sangat besar.

 

Mengingat bahwa para pejabat fungsional penyuluh perindag merupakan salah satu ujung tombak bagi pendampingan IKM di daerah, maka penguasaan akan apa dan bagaimana konsep GKM mutlak diperlukan. Oleh sebab itulah BDI Yogyakarta mengadakan Diklat GKM Bagi Penyuluh untuk menyamakan bahasa, gerak dan langkah bagi para fungsional penyuluh Perindag dalam pembinaan IKM pada umumnya dan penguasaan GKM pada khususnya. Diklat yang diselenggarakan pada tanggal 8 s.d 13 Oktober 2012 ini diikuti oleh 32 orang penyuluh perindag di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota yang menangani sektor industri dan perdagangan. Diklat yang materinya diampu oleh praktisi yang sudah puluhan tahun menerapkan GKM ini tidak hanya berkutat pada pemberian materi di dalam kelas saja, akan tetapi peserta juga diajak langsung (kunjungan lapangan) ke IKM yang telah sukses dalam penerapan GKM. Sebagai salah satu bentuk evaluasi tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diajarkan, peserta diharuskan untuk menyusun sebuah risalah penerapan GKM dan mempresentasikannya di hadapan dewan juri.     

 

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta