Tentang Balai Diklat Industri Regional Yogyakarta
Balai Diklat Industri Regioal IV Yogyakarta pada awalnya bernama Balai Latihan Industri (BLI) didirikan pada tahun 1981 melalui SK Menteri Perindustrian Nomor 674/M/11/1981 tanggal 30 November 1981. Struktur organisasi Balai Latihan Industri berdasarkan Keputusan Menteri tersebut terdiri dari seorang kepala Balai (Eselon III-a) , Seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV-a), dua orang Kepala Urusan (Eselon V-a), dan staf pengajar. Pada awal berdirinya Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta berlokasi di Sekolah Teknologi Menengah Atas (sekarang SMTI Yogyakarta), Jalan Kusumanegara 2 Yogyakarta. Pada bulan Mei 1985 kantor Balai Latihan Industri Yogyakarta pindah ke gedung baru yang berlokasi di Jalan Gedongkuning 140-B, Yogyakarta.
Dengan adanya penggabungan antara Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka pada tahun 2001 melalui& SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 368/MPP/KEP/12/2001 tanggal 14 Desember 2001, Balai Latihan Industri berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan (Balai Diklat Indag) dengan susunan Organisasi terdiri dari : Kepala Balai (Eselon III-a), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (IV-a), Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan (Eselon IV-a), dan kelompok jabatan fungsional.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan kembali dipisah pada tahun 2006. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni 2006, Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan berubah menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri (Balai Diklat Industri) dengan susunan organisasi sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri dan Perdagangan (Balai Diklat Indag)serta memiliki cakupan wilayah kerja meliputi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sejak saat itu, Balai Diklat Industri dikenal dengan BDI Regional IV Yogyakarta.
Mulai tahun 2013, Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta telah mereposisi dirinya dengan memfokuskan diri pada pendidikan dan pelatihan berbasis pada industri plasitk, logam dan kerajinan. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta berubah nama menjadi Balai Diklat Industri Yogyakarta (tanpa Regional IV) yang mengemban semangat reposisi di bidang komoditas industri plastik, logam dan kerajinan. Melalui nomenklatur ini pula, area kerja Balai Diklat Industri Yogyakarta sudah tidak berfokus pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah saja, tetapi sudah mencakup seluruh Indonesia dengan spesialisasi pada industri plastik, logam, dan kerajinan.
Fasilitas komentar tidak disertakan.