Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik Kemenperin

Pelayan Publik adalah pejabat, pegawai, atau petugas yang betugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah pimpinan unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melakukan pelayanan publik.

Norma Dasar Pribadi

Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:

  1. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
  2. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
  3. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
  4. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
  5. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
  6. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
  7. Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
  8. Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
  9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
  10. Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
  11. Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.

Standard Perilaku

Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:

  1. Adil dan tidak diskriminatif;
  2. Bersikap cermat, santun, dan ramah;
  3. Tegas, handal, cepat, dan tepat;
  4. Profesional;
  5. Tidak mempersulit; dan
  6. Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan.


Kewajiban Pelayan Publik

  1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
  2. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
  5. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  7. Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
  8. Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  9. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  10. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  11. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
  12. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  13. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  14. Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
  15. Melaporkan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.


Larangan Pelayan Publik

  1. Melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;
  3. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/perorangan;
  4. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golonga, atau pihak lain;
  5. Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi;
  6. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung;
  8. Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan palayanan publik;
  9. Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi;
  10. Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan
  11. Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta