Rencana Strategis dan Kebijakan

Dalam peta strategi Kementerian Perindusrian yang terdapat dalam Renstra 2015 – 2019, dinyatakan pengembangan kemampuan SDM yang kompeten merupakan salah  unsur yang diperlukan dalam pencapaian Visi Pembangunan Industri Nasional Jangka Panjang yaitu “Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh Dunia pada Tahun 2025”.  Untuk menjadi negara industri tangguh maka diperlukan daya saing yang kuat, dan untuk mendorong daya saing industri, diperlukan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan industri luar negeri.

Dalam rangka melaksanakan program reposisi BDI Yogyakarta yang diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor : 09/SJ-IND/PER/10/2012 serta sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/4/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, BDI  Yogyakarta telah mengubah arak kebijakan pengembangan kompetensi SDM industri. Mulai tahun 2013, program dan kegiatan BDI Yogyakarta lebih difokuskan pada pengembangan SDM Industri khususnya industri plastik, logam dan kerajinan.

Dalam rangka pencapaian SDM yang berdaya saing kuat dan dalam rangka pencapaian sasaran strategis BDI Yogyakarta, maka kebijakan pengembangan SDM industri yang ditetapkan oleh BDI Yogyakarta adalah sebagai berikut.

  1. Pengembangan program pelatihan dan pendidikan yang didasarkan atas kebutuhan pengembangan SDM aparatur, dunia industri, dan dunia usaha sesuai Kebijakan Industri Nasional (KIN);
  2. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi aparatur dan tenaga fungsional widyaiswara, berlandaskan nilai organisasi 5C (committed, cooperative, creative, competent, code of conduct);
  3. Penyempurnaan dan pemantapan kurikulum diklat berbasis kompetensi;
  4. Koordinasi dan sinergi dengan dunia industri untuk meningkatkan SDM industri melalui skema standar kompetensi kerja dan sertifikasi profesi;
  5. Penguatan kelembagaan Balai Diklat Industri agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai spesialisasi melalui komitmen dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
  6. Peningkatan kerjasama dengan stakeholder terkait bidang spesialisasi BDI;
  7. Peningkatan dan pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan spesialisasi BDI.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta