Kemenperin Susun Empat Tahap Pengurangan Emisi Industri

Kemenperin Susun Empat Tahap Pengurangan Emisi Industri

Kementerian Perindustrian menyusun empat tahap "grand strategy" konservasi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor industri yang akan dilaksanakan pada 2010 - 2020. "Program implementasi konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah di Pertemuan G20 di Pitsburgh, AS pada 2009 tentang Pengurangan Gas Rumah Kaca," kata Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat di Jakarta, Selasa.

Dalam acara peluncuran Program Implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2 di Sektor Industri, MS Hidayat menuturkan, program tersebut sejalan dengan visi Kemenperin yakni membawa Indonesia menjadi negara industri yang tangguh di dunia pada 2025.

Hal itu juga sesuai dengan tujuan jangka pembangunan industri dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan. "Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

Karenanya, ujar Menperin, energi harus digunakan secara hemat, rasional dan bijaksana agar kebutuhan energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Ia juga memaparkan, kebanyakan sumber energi utama di Indonesia masih berasal dari energi fosil (minyak bumi, batu bara, dan gas alam).

"Sementara itu, penggunaan sumber energi terbarukan, seperti biomassa, tenaga air skala kecil, tenaga surya, dan tenaga angin masih dalam persentase yang kecil, yaitu sekitar lima persen," katanya.

Komitmen pemerintah terkait penggunaan energi telah dinyatakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mewajibkan pengguna sumber energi yang sama atau lebih besar dari 6.000 setara ton minyak (TOE) wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen tersebut, Kemenperin telah menyusun Program Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Industri pada 2010-2020 yang terdiri atas empat tahap, yaitu implementasi konservasi energi dan pengurangan emisi CO2, implementasi Eco-label, promosi pengurangan emisi CO2, dan pembentukan Energy Services Company (ESCO).

Pada tahap pertama, Kemenperin melakukan kegiatan konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2 yang pada September 2010 - Juni 2011 akan diterapkan pada industri baja dan industri pulp dan kertas.

Sektor industri yang menjadi target dalam program itu adalah 35 industri baja dan 15 industri pulp & kertas yang berasal dari tiga wilayah, yakni Sumatra (Sumut, Riau, Jambi, dan Sumsel); Jawa bagian barat (Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta) serta Jawa bagian timur (Jawa Tengah dan Jawa Timur).

Sedangkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan terkait program tersebut antara lain pelatihan audit energi dan sosialisasi program di enam wilayah (Medan, Palembang, Surabaya, Cilegon, Semarang, dan Bandung).

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta