Pertanyaan / Pengaduan Masyarakat

Penanya : Rachmat Fauzi
081230240xxx

Pendaftaran : Rabu, 1 Februari 2023 11:15
Selesai : Senin, 6 Februari 2023 16:57 (5,2 hari dari pendaftaran)
mau tanya kalau mau daftar emai hp syartnya ap saja dan biaya berpa jeh, ntr nwn

Jawaban :

Ada beberapa penyebab kenapa IMEI terblokir. Salah satu yang paling mungkin adalah adanya pemberlakuan aturan IMEI di Indonesia.

Dimana setiap hp yang masuk ke pasar tanah air secara ilegal alias Black Market (BM) tidak akan bisa digunakan. Karena IMEI terblokir oleh provider atas permintaan dari pemerintah. Untuk mengecek apakah IMEI kamu terblokir atau tidak bisa lakukan pengecekan IMEI di Kemenperin. Cara cek IMEI hp resmi atau tidak cukup dengan memasukkan nomor IMEI hp.

Berikut langkah-langkahnya :

  1. Buka browser dan kunjungi https://imei.kemenperin.go.id/
  2. Masukkan nomor IMEI
  3. Jika hp resmi akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”
  4. Jika hp BM akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”
  5. Untuk hp yang tidak terdaftar di Kemenperin (pembelian setelah 18 April 2020) secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan seluler dari operator (tidak bisa telepon, SMS atau internetan) dan hanya bisa menggunakan akses Wifi.

Lalu kalau sudah terlanjur membeli hp BM dan IMEI terblokir bagaimana ? Berikut ini langkah-langkah buka blokir IMEI.

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui link https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Setelah perangkat hp didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah kamu isi, maka proses registrasi sudah selesai.
  3. Selanjutnya, kita akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
  4. Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan.
  5. Bila permohonan disetujui, maka kamu harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan hp tersebut bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Kategori : Pertanyaan Lain

Kembali

Kontak Kami

  • Telepon : (0274) 373912
  • Faksmile : (0274) 376048
  • Alamat : Jalan Gedongkuning 140, Kotagede, Yogyakarta 55171
  • Email : bdiyogyakarta@kemenperin.go.id

Maps