Uang SPPD, Yang Manakah Hak Kita?

Apa itu SPPD?

Sebagai ASN, tentu kita sering mendengar istilah SPPD. SPPD merupakan singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu surat tugas kepada pejabat negara, PNS, pegawai tidak tetap, atau masyarakat untuk melaksanakan perjalanan dinas. Banyak juga kemudian menyebutnya dengan istilah DL (dinas luar). Di lingkungan instansi pemerintahan, SPPD merupakan hal yang wajar, sejauh tidak disalahgunakan, karena tetap saja pasti ada celah yang dapat diterobos dari sebuah peraturan. Namun beruntung, sistem pengaturan keuangan serta pengawasan di lingkungan negara kita saat ini sudah semakin membaik, sehingga potensi kerugian negara dari SPPD ini sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan. SPPD dikatakan sebagai hal yang wajar di lingkungan pemerintahan karena tidak mungkin ASN hanya bekerja di kantor terus, terlebih di instansi yang ruang geraknya luas, baik ke pusat maupun ke daerah, tentu akan banyak memerlukan koordinasi serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar kota. Ketika bertugas ke luar kota, rasanya tidak pas jika seorang ASN “modal sendiri” bukan? Akan ada banyak pengeluaran ketika bertugas ke luar kota, tiket pesawat/kereta api/bus/kapal, akomodasi penginapan, uang makan, uang transport, dan sebagainya. Kenapa harus menginap di penginapan/hotel? Iya tentu tidak pas rasanya menugaskan seorang ASN lalu memintanya untuk menginap di masjid/terminal bukan? Sebenarnya tak hanya di instansi pemerintahan, SPPD juga pasti dilakukan di perusahaan-perusahaan swasta, hanya mungkin nama dan aturannya saja yang sedikit berbeda, ada yang lebih baik dari aturan yang berlaku bagi ASN, namun mungkin juga ada yang tidak lebih baik. Tergantung keuangan masing-masing perusahaan. Semakin kuat dan besar perusahaan tersebut, tentu akan semakin baik fasilitas yang diberikan, demikian juga sebaliknya.

 

SPPD merupakan hal yang wajar

Seperti yang telah saya sebutkan di atas, SPPD baik di lingkungan instansi pemerintahan maupun swasta merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindarkan, setidaknya sejauh ini belum dapat dihindari. Berbagai keperluan untuk berkoordinasi antara daerah dengan pusat, atau antar daerah, atau antara instansi satu dengan yang lain di luar kota/propinsi, atau antara instansi dengan industri di berbagai daerah yang menjadi binaannya, tentu memerlukan adanya perjalanan dinas. Entah, jika di masa depan nanti semua/sebagian besar pekerjaan tersebut dapat dilakukan secara online, tentu keadaannya akan berbeda. Saat ini pun, sudah banyak sekali pekerjaan yang dapat dilakukan secara gratis, bahkan jauh lebih cepat dan efisien, contohnya adalah pengiriman surat dan dokumen yang semuanya dapat dilakukan secara elektronik. Ke depannya, mungkin rapat-rapat koordinasi, penandatanganan surat/sertifikat, hingga bahkan diklat sepertinya akan dapat dilakukan dari rumah/kantor masing-masing, melalui video conference dengan berbagai aplikasi yang sudah menjamur saat ini, dan juga, bisa gratis! Akan ada penghematan negara yang luar biasa besar ke depannya, InsyaAllah.

Namun untuk saat ini, keberadaan SPPD memang masih belum dapat dihindari. Asalkan dilakukan secara wajar dan memang sesuai keperluannya, tentu tidak menjadi soal. Yang menjadi masalah adalah ketika SPPD dilakukan secara berlebihan. Satu waktu, saya pernah mengajar pada diklat di sebuah kota di Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh sebuah direktorat jenderal di sebuah kementerian. Hari pertama saya mengajar, saya amati ada lebih dari 10 orang pegawai dari direktorat tersebut, dari pucuk pimpinan hingga level staf, yang datang dari Jakarta ke lokasi. Tentu sudah dapat ditebak, betapa tidak efisiennya penugasan tersebut bukan? Berapa banyak uang negara yang terbuang percuma hanya untuk sebuah acara “pembukaan diklat”. Apa yang dikerjakan oleh para pegawai tersebut? Sementara mereka telah membayar EO (event organizer) untuk menangani diklat tersebut dari awal hingga akhir. Nah, ini yang saya maksud sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan SPPD. Pembukaan diklat yang semestinya cukup dilakukan oleh 2-3 orang saja, namun berbondong-bondong orang ikut meramaikannya. Boros!

Ada banyak bentuk penyalahgunaan SPPD, namun tidak akan saya bahas dalam tulisan ini, insyaAllah dalam tulisan-tulisan saya berikutnya.

 

Hak-hak kita ketika melakukan SPPD

Ketika melakukan perjalanan dinas, seorang ASN (atau non-ASN pun boleh) akan mendapatkan beberapa fasilitas yang menjadi hak baginya. Fasilitas tersebut diantaranya adalah:

1.       Uang tiket

Uang tiket dipergunakan untuk mengganti biaya tiket angkutan “utama” dari kota tempat tinggal ke kota tujuan seperti pesawat, kereta api, bus, kapal, travel. Karena berfungsi sebagai uang pengganti tiket, maka uang tiket ini diberikan secara at cost, yaitu sesuai harga tiket yang tertera, tidak ada kelebihan sama sekali. Namun kita tidak dapat menggunakan tiket yang terlampau mahal, ada batasan maksimal harga yang telah diatur dalam Permenkeu di tahun berjalan. Untuk level pejabat eselon III ke bawah hanya diperbolehkan untuk menggunakan kelas pesawat kelas ekonomi, tidak diperbolehkan untuk menggunakan pesawat kelas bisnis.

2.       Uang taksi

Uang taksi dipergunakan untuk mengganti biaya taksi dari dan ke rumah hingga ke bandara/stasiun/terminal/pelabuhan di kota tempat tinggal si ASN, serta dari dan ke bandara di kota tujuan ke lokasi bertugas/menginap di kota tujuan. Karena agak sulit untuk mendapatkan bukti fisik/print out pembayaran taksi-taksi tersebut, biasanya uang ini diberikan secara global, berpatokan pada apa yang telah ditetapkan di Permenkeu tahun berjalan.

3.       Uang akomodasi penginapan hotel

Uang ini diberikan sebagai pengganti biaya menginap di hotel selama menjalani dinas luar. Sama seperti uang tiket, maka uang akomodasi hotel ini juga diberikan secara at cost, sesuai pengeluaran dan tidak ada kelebihan sedikitpun.

4.       Uang harian

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditujukan sebagai pengganti biaya keperluan sehari-hari si ASN di kota tujuan. Keperluan sehari-hari tersebut terbagi ke dalam 3 bagian yaitu uang saku, uang makan, serta uang transport lokal (taksi, bus, dsb). Besaran uang harian tersebut diberikan dengan patokan yang merujuk pada Permenkeu tahun berjalan.

Meskipun beberapa hak “keuangan” tersebut merujuk pada aturan yang ada di Permenkeu, namun seorang ASN tidak dapat menentukan sendiri bahwa hak yang didapatnya harus sesuai dengan besaran yang ada pada Permenkeu tersebut, karena besaran yang ada di Permenkeu merupakan batasan maksimal yang dapat diberikan kepada si ASN. Artinya, kantor yang menugaskan boleh saja memberikan uang di bawah batasan maksimal tersebut, menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang di miliki oleh kantor. Untuk itulah, diperlukan adanya seorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dimana pemberian uang-uang tersebut merupakan kewenangan seorang PPK, yang mengetahui bagaimana kondisi keuangan kantor yang dikelolanya.

 

Yang bukan merupakan hak kita ketika melakukan SPPD

Selain berbagai hak yang kita dapatkan, ada beberapa hal yang bukan merupakan hak kita ketika melakukan perjalanan dinas. Apa saja? Tentunya sesuatu yang tidak disebutkan pada poin hak diatas, atau yang melampaui batas maksimal pagu anggaran yang ditetapkan oleh Permenkeu. Sebagai contoh adalah meminta ganti uang taksi (transport lokal harian) dan uang makan kepada kantor. Kenapa? Karena uang transport lokal dan uang makan sudah termasuk ke dalam komponen uang harian. Sehingga, uang harian itulah yang kita atur sendiri untuk digunakan bagi 3 keperluan tersebut, yaitu uang saku, uang makan dan uang transport lokal. Kantor tidak dapat memberikan ganti lagi untuk 3 komponen tersebut, karena tentunya tidak ada sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti, jika seseorang meminta ganti uang makan dan uang transport, sementara padanya sudah diberikan uang harian. Perlu diketahui bahwa uang harian bukanlah sepenuhnya uang saku yang bulat-bulat kita terima, sebagian pertama komponen uang harian ditujukan sebagai pengganti uang makan, sebagian yang kedua sebagai pengganti transport lokal kita di tempat tujuan, dan sebagian yang ketiga adalah uang saku bagi kita. Jadi, semisal uang harian perjalanan dinas di suatu daerah adalah 300 ribu rupiah per hari, bisa jadi 100 ribu pertama sebagai pengganti uang makan kita, 100 ribu yang kedua untuk pengganti transport lokal, dan 100 ribu yang terakhir itulah uang saku bagi kita, tak lebih dari itu.

Ada lagi hal yang bukan merupakan hak kita, yaitu ketika kita membayar sesuatu fasilitas yang berada di luar ketiga hal tersebut, misalnya membeli barang sebagai oleh-oleh bagi rekan kerja. Atau satu lagi ketika kita mengeluarkan harga yang melebihi batasan maksimal pagu yang ditetapkan. Sebagai contoh, ketika kita membeli tiket pesawat di atas ketentuan maksimal, misalnya harga tiket pesawat yang kita beli seharga 3 juta pulang pergi, sementara pagu maksimalnya hanya 2,2 juta, maka kelebihan harga sebesar 800 ribu merupakan tanggungjawab kita untuk membayarnya, tidak boleh diklaimkan kepada kantor. Demikian halnya dengan fasilitas lain seperti hotel, taksi, dsb.

 

Kesimpulan

Sebagai ASN yang memiliki integritas, tentunya kita hanya akan meminta hak yang sudah semestinya saja, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Tidak lebih dari itu. Semoga, dengan begitu, instansi tempat kita bekerja semakin menjadi instansi yang lebih baik, dan implikasinya kepada negara kita, tentunya akan menjadi negara yang lebih baik, lebih bersih, dan semakin terbebas dari upaya korupsi. Terimakasih. 

 

Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku Saku Korupsi. Penerbit Cabut! 2014

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta