Awal Tahun 2011, Ada 'Kejutan' Baru bagi Industri Kita
Pada awal tahun ini, industri tekstil mendapat 2 'kejutan' sekaligus dari pemerintah. Pertama kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), dan kedua diberlakukannya bea masuk bahan kimia yang tidak diproduksi dalam negeri sebesar 5%.
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
“Kita tahu bahwa periode November-Januari kondisi sedang tidak bagus. Pada bulan Oktober-Desember terjadi kenaikan pada harga serat katun, diikuti oleh kenaikan polyster dan rayon. Pada bulan Januari ini, ada pencabutan caping jadi kita harus membayar lebih lagi, sekitar 18-22%. Ditambah lagi ada pemberlakuan beamasuk pada bahan kimia yang tidak diproduksi di dalam negeri, contoh aromatic center,” ungkapnya.
Ade menambahkan, adanya 'kejutan' dari pemerintah itu akan memukul produk hasil akhirnya karena produk tekstil Indonesia lebih mahal bila dibandingkan produk dari Vietnam dan Thailand yang tidak dikenaik bea masuk.
Mengenai kenaikan TDL, Ade meminta perpanjangan waktu, minimal 6 bulan maksimal 1 tahun, untuk mulai diberlakukannya tarif listrik yang baru. Hal ini dikarenakan harga bahan baku naik yang diikuti dengan diberlakukannya bea masuk yang membuat modal kerja naik menjadi berkali lipat.
“Intinya minta ditunda dulu. Minimal 6 bulan, maksimal 1 tahun. Saya kira dalam jangka waktu 6 bulan itu kita akan menyesuaikan diri dengan harga bahan baku yang naik dan adanya bea masuk itu. Kalau ditambah listrik, kita mati,” pungkasnya.
Fasilitas komentar tidak disertakan.