Kebijakan Budaya di Era Globalisasi

Kegiatan artistik seharusnya bukan dibentuk oleh pasar. Kegiatan artistik bukan sebuah proses yang instan. Selain itu, ada seniman yang membuat investasi kreatif melalui pergulatan panjang dan melelahkan. Dalam semua budaya, perkembangan dari suatu bakat artistik memakan waktu, energi, kepedulian dan uang. Begitu pula, terdapat banyak kontribusi artistik, baik dari seniman maupun non-seniman, yang berpotensi untuk memperkaya budaya. Keberadaan semua itu harus dihargai. Sedangkan pasar tidak menyediakan keanekaragaman sehingga kontribusi yang beranekaragam tersebut harus dipelihara oleh pemerintah.

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk membatasi konglomerasi budaya di ranah artistik dan hiburan. Dalam hal ini, pemerintah memiliki hak penuh serta tugas dan kewajiban untuk secara aktif menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan keanekaragaman demi mengakomodir semua selera dan kecenderungan, baik untuk kalangan “atas”, “bawah”, atau apapun. Pemerintah dapat mengintervensi dan mendukung berbagai kegiatan artistik dan kebudayaan yang tidak dilirik pasar atau telah dijauhkan dari publik oleh pasar. Tentu, ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan beragam budaya. Campur tangan pemerintah sejatinya juga merupakan upaya melindungi nilai esensial dalam masyarakat, yaitu kebebasan komunikasi termasuk melalui kesenian. Tanpa campur tangan pemerintah, keberlangsungan kegiatan artistik “pinggiran” dan tidak komersial akan terancam keberadaannya.

Sebagai salah satu wujud campur tangan, pemerintah dapat membuat kebijakan finansial berupa dana kebudayaan. Dalam hal distribusi dana kebudayaan, ketidaksetaraan geografis harus dikompensasi. Pun penting untuk menghindari situasi dimana terlalu banyak pembiayaan diberikan pada sedikit lembaga kebudayaan yang prestisius tanpa menyisakan sedikitpun dana untuk disalurkan kepada lapangan kebudayaan artistik lain secara luas. Terkait dominasi konglomerasi budaya, pemerintah dapat memberlakukan pajak. Sedangkan bagi kegiatan-kegiatan artistik yang tidak disediakan pasar, pemerintah dapat memberikan pengecualian pajak, serta pemotongan pajak atas donasi yang ditujukan untuk kepentingan kebudayaan.

Upaya lain terkait intervensi pemerintah dapat dilakukan dengan mengartikulasikan program-program kebijakan budaya, terutama bagi tipe ekspresi artistik yang dijauhi pasar. Kegiatan untuk dapat menindaklanjuti persoalan terkait yaitu melalui debat lokal, regional, dan nasional mengenai kehidupan budaya macam apa yang diinginkan dari perspektif demokratis dengan tetap mencermati kenyataan bahwa kebudayaan masa depan tetap harus dikawal oleh bentuk-bentuk ungkapan artistik yang baru dan tak terduga.

Selanjutnya, pemerintah diharapkan tetap memegang “prinsip menjaga jarak”. Pemerintah tidak boleh mendefinisikan apa budaya itu dan bagaimana budaya harus beroperasi. Peran mereka adalah sebagai pihak yang memampukan, fasilitator, pembuka pintu gerbang. Apa yang tidak ditawarkan oleh pasar harus dibiayai dan difasilitasi oleh pemerintah tanpa mengkooptasi kebebasan artistik seniman. Lembaga-lembaga kebudayaan harus ditempatkan pada jarak tertentu dari pemerintah. Mereka dibiarkan tetap independen dari campur tangan birokrat demi menjaga kepentingan publik.

Terkait infrastruktur, dibutuhkan kebijakan yang menarik dan lentur tentang bagaimana menciptakan infrastruktur yang solid bagi seni sambil sekaligus memberi ruang yang cukup kepada inisiatif-inisiatif berbeda yang mungkin perlu ditindaklanjuti dengan segera. Akan tetapi, biasanya akan timbul konflik pada saat perangkat pendanaan publik tidak menyedot banyak audiens. Hal ini dapat diatasi dengan terus melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan lebih banyak audiens tanpa mempromosikan hal-hal artistiknya. Lebih jauh, ini dapat ditempuh melalui metode-metode pendidikan budaya di sekolah atau luar sekolah untuk memperkenalkan suatu variasi luas dari ekspresi budaya.

Dari aspek pengelolaan, tantangan bagi pemimpin kebudayaan adalah bahwa mereka harus belajar untuk memadukan perangkat-perangkat manajemen yang memadai dengan kapasitas untuk mendengarkan para seniman, menyimak ritme penciptaan mereka dan kebutuhan-kebutuhan mereka, sembari tetap menghargai dampak kebudayaan dari karya-karya mereka. Mereka yang terlibat dalam pengelolaan harus dilatih untuk memadukan ketegasan manajerial dengan pemahaman yang mumpuni mengenai ruang bagi kelompok, museum, atau festival tertentu yang mereka tangani, juga bentuk ekspresi-ekspresi artistik lain di wilayah manajerial mereka pada konteks kebudayaan yang lebih besar di masyarakat mereka.

Secara spesifik, demi kepentingan demokrasi, pemerintah harus memiliki falsafah ekplisit tentang desentralisasi. Informasi juga harus bebas dan bukan dijadikan komoditas. Oleh karena itu, sangat penting untuk membangun jaringan luas perpustakaan umum. Perpustakaan umum harus menyediakan akses pada segala jenis informasi dan ekspresi artistik kepada para penggunanya.

Seperangkat kebijakan budaya yang ditawarkan oleh Joost Smiers tersebut di atas dicermati secara lebih mendalam. Kendati terkesan utopis, gagasan-gagasan tersebut setidaknya dapat dijadikan acuan bagi pemerintah di semua negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, sebab konskuensi demokrasi tidak semata berlaku di ranah politik tetapi di segala sendi kehidupan bernegara, termasuk kehidupan budaya. Sebagaimana diketahui, serbuan gencar arus globalisasi berpotensi menghilangkan keberagaman melalui sebuah kekuasaan konglomerasi budaya yang mendominasi. Globalisasi sejatinya berada dalam kendali pasar yang menindas. Selera dapat dibentuk, direproduksi dan dipaksakan bahkan dengan cara paling halus sekalipun. Dari situlah, masa depan ekpresi artistik yang tidak memenuhi selera pasar terancam terpinggirkan dan terjerembab dalam jurang kematiannya. Tentu saja, pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi ekspresi artistik yang berpotensi memperkaya khasanah kebudayaan tersebut. Melalui kebijakan-kebijakan strategis yang dilandasi semangat demokrasi, pemerintah dapat menciptakan sebuah ekosistem budaya yang mengakomodir semua pihak. Saya pikir, itu bukan suatu hal yang mustahil. Tawaran Joost Smiers tentang sebuah komunitas regional berpeluang untuk menumbuhkan kekuatan-kekuatan budaya yang kedap dari dominasi konglomerasi budaya. Saya juga membayangkan, ketika kekuatan-kekuatan tersebut saling terhubung satu sama lain, bukan tidak mungkin tatanan budaya dunia akan berkembang sesuai fitrahnya, yaitu keragaman yang abadi dan tanpa diskriminasi.

 

Referensi

Smiers, Joost. 2009. Art Under Pressure - Promoting Culture Diversity In The Age of Globalization. Yogyakarta: InsistPress.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta