Laporan PP39 Triwulan II Tahun 2023

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumberdaya, serta meningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan sebagai tahap pengendalian rencana pembangunan.

 

Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Berdasarkan peraturan dimaksud terdapat beberapa tatacara pengendalian yang diatur antara lain: Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan selanjutnya ditindaklanjuti yang merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, seperti anatara lain; melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi keterlambatan pelaksanaan atau pun klarifikasi atas ketidajelasan pelaksanaan rencana. Hasil tindaklanjut dibuat dalam bentuk pelaporan yang merupakan salah satu kegiatan penting di dalam proses pembangunan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambil keputusan sesuai dengan kondisi yang terjadi serta menentukan kebijakan yang relevan. Didalam pelaksanaannya pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Berkala dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulanan).

Download

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta