Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2021

Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan tanggung jawab semua instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) dengan tingkat kinerja selalu meningkat. Bentuk perwujudan pertanggungjawaban penyelenggaraan tersebut harus tepat, jelas dan nyata secara periodik.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai tindak lanjut Tap MPR RI dan Undang-Undang tersebut, mewajibkan tiap pimpinan Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja atau Unit Kerja di dalamnya, membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya. Serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa peraturan tersebut sebagai acuan setiap instansi dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja dan LAKIP.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai Diklat Industri Yogyakarta ini merupakan gambaran keberhasilan dan ketidaktercapaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama periode tahun 2021. Laporan ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemangku kepentingan dan umpan balik bagi jajaran Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan kinerja masing-masing satuan unit di masa yang akan datang.

Download

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta