Laporan PP39 Triwulan IV Tahun 2025
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi sumberdaya, serta meningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan sebagai tahap pengendalian rencana pembangunan. Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006.