Unit Pelayanan Publik
Unit Pelayanan Publik (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya. Asas Pelayanan UPP Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang memb...