Diklat Sistem Industri II
Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam pasal 16 ayat 1 mengamanatkan bahwa pembangunan sumber daya manusia bidang industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran SDM Indonesia di bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri dan masyarakat. Hal ter...