Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Diklat Industri Regional IV Yogyakarta sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan perlu mereposisi perannya dengan melakukan spesialisasi berdasarkan potensi unggulan IKM daerah yaitu: kerajinan, logam, dan plastik agar dapat mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) serta Kebijakan Industri Nasional (KIN) melalui pendidikan dan pelatihan teknis spesialisasi untuk menciptakan SDM industri yang kompeten dan unggul.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2006, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Balai Diklat Industri adalah pengembangan SDM aparatur dengan penyelenggaraan diklat kepemimpinan, fungsional, teknis, dan dunia usaha. Saat ini, tupoksi Balai Diklat Industri telah direposisi menjadi lembaga diklat pengembangan SDM industri (dunia usaha) dengan menyelenggarakan diklat–diklat yang dibutuhkan dunia usaha (industri kecil dan menegah) dengan dengan prosentase peserta dari dunia usaha yang semakin meningkat. Spesialisasi diklat yang diselenggarakan adalah berfokus pada industri kerajinan, logam, dan plastik.

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta