PEMAHAMAN K3 UNTUK MENGURANGI RESIKO KECELAKAAN KERJA

PEMAHAMAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3) UNTUK MENGURANGI RESIKO KECELAKAAN KERJA

 

 A.PENDAHULUAN

Salah satu dampak positif dari perkembangan industri adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Hal ini tentu dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan industri juga dapat memberikan dampak negatif baik bagi manusia, peralatan dan lingkungan. Salah satu dampak negatif tersebut adalah terjadinya kecelakaan yang disebabkan sumber bahaya dari proses kerja perindustrian tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.Untuk masalah kesehatan diatur dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja. Juga diberlakukan pemeriksaan kesehatan berkala.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 

 

B. PEMAHAMAN K3 DAN PENYEBAB KECELAKAAN KERJA

 Di semua tempat kerja hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah baik limbah cair, padat dan gas.  Dengan adanya penerapan dan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentu sangat membantu dalam menangani permasalahan kecelakaan kerja. Pemahaman K3 berupaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan hidup agar terwujud proses kerja yang aman, sehat dan selamat. Namun penerapan dan pemahaman K3 tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan.

Pemahaman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan faktor penting yang perlu  diperhatikan dalam dunia perusahaan dan perindustrian. Pemahaman K3 yang baik dalam mengelola pekerjaan dapat mengurangi bahkan menghilangkan peluang terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Kecelakaan dan kondisi kerja yang tidak aman akan berakibat luka-luka, penyakit, cacat, bahkan kematian bagi karyawan. Efek lanjutannya adalah hilangnya efisiensi dan produktivitas pekerja dan perusahaan. Di Amerika, Saat ini sekitar 7 dari 100 pekerja penuh yang bekerja di sektor swasta setiap tahun (Tarwaka, 2014) mengalami kecelakaan di tempat kerja. Di dunia, akibat kecelakaan di tempat kerja sekitar 2,8 juta kasus mengakibatkan hilangnya waktu berproduksi dan setiap tahunnya pula 6000 pekerja meninggal dunia.

Tujuan pemahaman dan pengetahuan K3 adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam bekerja. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah perlu diambil tindakan tepat terhadap tenaga kerja dan peralatan agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bukan hanya tanggung jawab pemerintah, perusahaan, dan masyarakat tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan K3  mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain :

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  4. Meningkatkan imej pasar terhadap perusahaan.
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
  6. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik sehingga membuat umur alat semakin lama.

 

Salah satu program penerapan K3 adalah Inspeksi K3. Program inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya secara dini dan berupaya untuk menurunkan tingkat risiko dan bahaya bagi pekerja. Inspeksi K3 dapat dilakukan  secara rutin, berkala maupun khusus. Pelaksanaan program inspeksi K3 ini harus dilakukan oleh seorang yang sudah memahami dan menguasai kondisi lapangan atau tempat kerja.

 

Penyebab terjadinya kecelakaan kerja cukup kompleks. Dua aspek yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu

  1. Perilaku yang tidak aman
  2. Kondisi lingkungan yang tidak aman

Data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan yang terjadi saat ini diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:

  1. sembrono dan tidak hati – hati
  2. tidak mematuhi peraturan
  3. tidak mengikuti standar prosedur kerja
  4. tidak memakai alat pelindung diri (APD)
  5. kondisi badan yang lemah

 

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.

 

 

C. KESIMPULAN

Tujuan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.  Manfaat  K3 adalah untuk mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya, memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja, mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja serta untuk mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Cahyono, Achadi Budi. 2009. Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta

Konradus, Danggur. 2013. K3 : Membangun SDM Pekerja yang Sehat, Produktif dan Kompetitif. Adinatha Mulia Press : Jakarta

Meily, Kurniawidjaja. 2010. Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja. UI Press : Jakarta

Ridley, John. 2009. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Erlangga :Jakarta

Tarwaka. 2014. K3 : Manajemen & Implementasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press : Surakarta

 

 

 

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta