Diklat Teknologi Pengolahan Makanan

Diklat Teknologi Pengolahan Makanan

Pemerintah melalui PP Nomor 68 Tahun 2002, menerapkan aturan kebijakan untuk menggalakkan diversifikasi pangan. Diversifikasi atau penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka pangan dengan prinsip gizi yang seimbang. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2009 mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal. Sumberdaya lokal disini dapat diartikan sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumberdaya wilayah dan budaya setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka BDI Yogyakarta mengadakan Diklat Teknologi Pengolahan Makanan bagi 30 orang wanita. Diklat ini secara khusus mengandung misi sosial kemasyarakatan, karena pesertanya berasal dari karyawati yang akan memasuki purna tugas di Kementerian Perindustrian di wilayah Yogyakarta ditambah dengan ibu-ibu di lingkungan sekitar kantor BDI Yogyakarta. Ibu-ibu dipilih menjadi peserta karena perempuan berperan besar dalam hal mengakses pangan dalam konteks kehidupan sehari-hari, sehingga perlu diberdayakan sebagai pelopor ketahanan dan kelangsungan keanekaragaman tanaman pangan.

 

Diklat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober s.d 3 November 2012 ini disamping bertujuan untuk hal diatas, juga bertujuan untuk membekali peserta agar dapat membuat diversifikasi produk makanan yang memiliki nilai gizi tinggi sekaligus mampu menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi. Diklat ini diampu oleh instruktur dari SMKN 1 Temanggung yang memang memiliki konsentrasi studi di bidang pengolahan pangan. Disamping praktik pembuatan makanan, peserta diajak untuk melihat langsung bagaimana proses produksi di IKM makanan yang ada di Yogyakarta sebagai wahana untuk studi banding bagaimana cara mengolah makanan yang baik.

 

Fasilitas komentar tidak disertakan.

Zona Integritas

Zona Integritas BDI Yogyakarta